2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan
3. Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP
4. Masukkan 8 huruf kode captcha denggan dipisahkan spasi
5. jika captcha kurang jelas, klin ikon refresh untuk mendapatkan kode yang baru
6. klik tombol "cari data"
Jika nama Anda terdaftar dalam laman tersebut, Anda bisa mencairkan BST.
Baca Juga:Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Gampang, Login www.depkop.go.id dan Simak Caranya di Sini!
Namun, bagi penerima bantuan sosial sebelumnya, bukan jaminan akan mendapatkan bantuan sosial lagi, karena ada penilaianbagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021 yaitu bila :
a. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)b. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayahc. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)d. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS
Sebaliknya, bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial tahap 1, namun lewat usulan barubisa mendapatkan BST di bulan Maret.
Adapun data siapa yang tak lagi mendapatan BST dan siapa yang mendapatkan BST baru dilakukanberdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW, melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari lalu.