Polisi menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka.
Ia dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
"(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto.
Sebelum menjadi viral seperti sekarang, Lois memang sudah sering mengunggah berbagai pernyataan tentang rasa tidak percayanya pada virus Covid-19.
Namun, setelah ditelusuri, Lois ternyata sudah lama tidak bekerja sebagai dokter.
Lois Owien mengaku saat ini sedang tidak melakukan praktik di klinik atau rumah sakit manapun.
Surat Tanda Registrasi (STR) dr Lois Owien juga sudah tidak aktif sejak tahun 2017.
Lois Owien diketahui juga tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).