GridHITS.id -Tim kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN supir pasangan ini sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (8/7/2021) siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan detail penangkapan pasangan artis ini.
Polisi menangkap ZN dan Nia Ramadhani di rumah mereka di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) sore.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu serta alat hisap.
Nia Ramadhani tidak menyangkal dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan dipakai juga bersama sang suami, Ardi Bakrie.
"Barang bukti yang kita amankan, satu klip jenis sabu-sabu seberat 0,78 gr, satu buah bong atau alat isap sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Nia dan Ardi benar mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal ini diperkuat dengan hasil tes urin Nia dan Ardi yang positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.
Polisi juga melakukan tes lanjutan dengan mengambil sampel darah dan rambut dari ketiga tersangka, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya.
"Untuk lebih memastikan lagi yang bersangkutan semua kita cek lab darah dan juga rambut ya, untuk kelengkapan berkas kami," kata Yusri.