Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan bahwa pelamar CASN, termasuk CPNS, tidak perlu mengunggah foto seluruh tubuh, melainkan foto yang menunjukkan seluruh wajah dengan jelas.
“Full face saja (fotonya), jangan full body,” ujar Paryono. Dokumen foto yang diunggah seperti foto di ijazah.
Dikutip dari laman resmi SSCASN, terdapat dua foto yang diunggah saat pendaftaran, yaitu swafoto dan foto formal berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 kb serta tipe jpeg/jpg.
Baca Juga: Format Surat Lamaran CPNS 2021 Kemhan, Lengkap dengan Alamat yang Dituju1. Swafoto Swafoto diunggah saat pendaftaran akun SSCASN, dengan foto yang tampak muka dengan jelas. Swafoto berekstensi jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 kb.
Berikut contohnya:
2. Foto formal Sementara itu, foto formal berlatar belakang merah wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi. Foto ini berukuran 100-300 kb dengan ekstensi jpg.
Berikut contohnya:
Fitur Face Recognition (FR) Fitur FR ini diharapkan dapat menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk menegah terjadinya tindak kecurangan dan percaloan Face recognition berguna untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.
Face recognition didapatkan dari swafoto-swafoto yang dilakukan oleh sistem pendaftaran.
Unggahan swafoto akan dijadikan database untuk melakukan face recognition peserta seleksi SKD.
Saat pelaksanaan SKD, peserta login ke dalam sistem seleksi dan webcam akan menyala untuk mendeteksi wajah peserta.