GridHITS.id - Kasus penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya Angel Lelga ternyata tak membuahkan hasil baik.
Vicky melaporkan mantan istrinya tersebut sebagai tuduhan atas tindakan berzina.
Pasalnya, tindakan penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo dengan membawa media justru menjadi bumerang.
Angel Lelga juga melaporkan Vicky Prasetyo dengan beberapa tuntutan.
Kasusnya di tahun 2018 itu membawanya kembali sampai di tahun 2021 ini.
Melansir dari Tribunnews, Jaksa Agung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan tuntutan 8 bulan penjara untuk Vicky Prasetyo pada Kamis (1/7/210).
Vicky Prasetyo dituntut dengan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Setelah menjalani sidang hari ini, Vicky Prasetyo masih harus menjalani beberapa sidang.
Walaupun di tahun 2020 lalu Vicky Prasetyo sudah menjalani hukumannya, ternyata tak kunjung usai kasus tersebut.
Sidang kali ini Vicky Prasetyo didampingi oleh sang bunda dan istrinya, Kalina Oktaranny.