Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Terancam Hukuman Jeruji Besi 6 Tahun Buat Kamu yang Ikut Sayembara 15 Juta Rachel Vennya, Yakin Masih Mau Ikut?

Indah - Senin, 31 Mei 2021 | 13:00
Peserta sayembara 15 juta Rachel Vennya bisa terancam penjara, lho!
instagram.com

Peserta sayembara 15 juta Rachel Vennya bisa terancam penjara, lho!

GridHITS.id – Baru-baru ini sayembara 15 juta Rachel Vennya untuk menemukan biodata lengkap Si penghujatnya ramai di sosial media.

Bagi yang belum tau, selebgram Rachel Vennya belakangan ini sedang geram dengan netizen yang membully nya melalui akun Instagramnya.

Biasanya, mantan istri Niko Al Hakim ini hanya memblokir para pembencinya di sosial media.

Namun, kali ini Rachel Vennya nampaknya sudah habis kesabarannya, sehingga ia mengulik habis sosok penghujatnya.

Baca Juga: Ashanty Hingga Rachel Vennya Ramai-ramai Menginap di Hotel Burj Al Arab Dubai, Ternyata Segini Harga Kamarnya: 'Ratusan Juta Per Malam'

Secara bertahap Rachel Vennya mengunggah pesan-pesan yang dikirim sosok pembully nya melalui cerita Instagram.

Terihat sosok netizen yang masih dirahasiakan namanya itu menghujat Rachel Vennya dengan ucapan yang tak pantas.

“yaahh kok komenan sg nya dimatiin si, gaasik ah.”

“bersiap jadi lontai,” tulis sang penghujat Rachel Vennya.

Rupanya, Rachel Vennya sudah habis kesabarannya sampai-sampai ia membalas hujatan netizen tersebut.

Rachel mengancam sang penghujat tersebut untuk bertemu dengannya di meja hijau selepas ia berliburdari Dubai.

Merasa ketakutan, netizen tersebut langsung meminta maaf dan menawarkan beberapa hadiah, salah satunya go food makanan untuk Rachel Vennya demi menebus kesalahannya.

Namun, tawaran netizen tersebut ditolak mentah-mentah oleh Sang selebgram.

Rachel Vennya justru semakin berani menampakkan identitas netizen tersebut yang kini sudah terbongkar namanya, yakni Fathin.

Baca Juga: Foto Ciuman Mesra Viral di Sosial Media, Niko Al Hakim dan Steffi Zamora Pacaran?

Sepulang berlibur, Rachel Vennya benar-benar menepati ancamannya dengan menggelar sayembara untuk menemukan biodata lengkap Fathin dengan hadiah 15 juta untuk go food.

“Bayar orang lacak ip address? Mager ah org masih pake akun asli, tinggal bikin sayembara, yok yg kenal Fathin kalo tau biodata lengkap, nama alamat dll aku kasi 15 juta buat gofood sekampung.

Yg paling lengkap yg menang ampe hobby si fathin juga boleh, email ke rachelvennya23@gmail.com,” tulis Rachel Vennya dalam cerita Instagramnya dengan membubuhkan foto profil akun Fathin.

Tak butuh waktu banyak, Rachel Vennya langsung menerima sejumlah email yang mengirimkan biodata lengkap Fathin.

Nama Fathin pun menjadi trending si Twitter lantaran netizen berlomba-lomba mencari biodatanya.

Apakah kamu salah satunya? Namun, hati-hati tindakan kamu menyebarkan identitas seseorang tanpa izin dapat berakibat fatal, lho!

Peserta yang menyebar data Fathin bisa berujung pada kegiatan doxing.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum saat ditemui para wartawan, Minggu (30/5/21).

“Masuk sih (doxing), apalagi tujuannya untuk memburu,” katanya.

Baca Juga: Tak Tahu Orang Tuanya Sudah Bercerai, Xabiru Al Hakim Mendadak Buat Gelagapan Mantan Suami Rachel Vennya Gara-gara Minta Adik Baru, Kode Ajak Rujuk?

Ketentuan mengenai doxing tersebut diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008.

Meelansir dari laman hukumonline.com, bunyi pasalnya dan sanksinya adalah sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangsudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Berikut kutipan pasal-pasal terkait sanksi yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi:

Pasal 45

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45A

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Kini Hidup Sendiri di Rumahnya Usai Cerai dengan Rachel Vennya, Putra Sulung Niko Al Hakim yang Masih Balita Mendadak Ajukan Pertanyaan Menohok Ini Sampai Buatnya Kaget

Source :InstagramHukumonline.comYouTube

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x