GridHITS.id -Mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo alami gangguan jiwa setelah terjerat kasus korupsi.
Walau terjerat kasus korupsi, perempuan bernama Yuni Widyaningsih alias Ida ini tak ditahan.
Bukan tanpa alasan, Ida tak ditahan lantaran kondisi kejiwaannya yang terganggu.
Beberapa waktu lalu diketahui Ida baru saja membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp 1,05 miliar rupiah atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2012-2013.
Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Sugeng Prawoto, suami dari Ida ke kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021).
Pada tahun 2019 lalu, diketahui Ida dijatuhi vonis Mahkamah Agung (MA) 6 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan harus mengganti kerugian negara Rp 1,05 miliar.
Dua tahun pasca putusan MA, Ida hingga kini diketahui belum dipenjara lantaran masih mengalami sakit jiwa atau depresi berat.
Ida diketahui sudah ditetapkan sebagai tahanan kota semenjak 8 Desember 2016.
Penetapan tahanan kota yang diberikan pada Ida ini dilakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo berbarengan dengan dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada Senin (28/11/2016), Ida diketahui membawa surat keterangan kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.