Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
Adapun langkah penggunaan sistem OSS ialah:
Pertama, dalam mengajukan izin melalui OSS bila yang mengajukan adalah non perseorangan, legalitas usaha bisa melalui notaris dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam secara online.
Sedangkan jika perseorangan bisa langsung mendaftar OSS.
Kedua, cara untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dapat langsung mengunjungi website oss.go.id.
Kemudian klik daftar dan isi form registrasi ketika sudah selesai anda bisa masuk dengan akun dan password yang sudah dikirimkan melalui email.
Setelah masuk pilih NIB dan isikan data diri dan data usaha anda, untuk non perseorangan silahkan Tarik data dari AHU online. Ikuti alur hingga tahapan selesai.
Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian lanjut urus Izin Usaha / Operasional / Komersil sesuai bidang usahanya masing-masing.
Untuk Izin Usaha Perdagangan dapat langsung berlaku efektif bagi pelaku usaha yang tidak memerlukan komitmen apapun pada pengisian data di OSS.
Untuk izin usaha / Operasional / Komersil yang memerlukan pemenuhan komitmen dan seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi pada Pemerintah.