Jika tidak ada gejala yang lebih berat atau fase sistemik, korban boleh pulang.
Namun jika terjadi fase sistemik seperti pendarahan, mimisan, muntah darah atau kencing darah hingga sesak nafas, tentu harus dirawat lebih lama.
Di Indonesia hanya ada tiga antibisa ular yakni untuk ular kobra Jawa, ular welang dan ular tanah.