Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Berikut 8 wilayah aglomerasi yang dilarang mudik.
Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan4. Bandung Raya5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi7. Yogyakarta Raya8. Solo Raya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Warga Jakarta Juga Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,