Namun, Atta membayar pajak dengan sistem khusus karena dua alasan.
Alasannya yaitu karena Atta punya penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar pertahun dan ia juga miliki bisnis lain.
Hal ini diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Biaya berkaitan dengan usaha bisa berupa pembelian peralatan, gaji karyawan, dll.
Dengan jumlah wajib pajak segitu banyak, berapa estimasi harta Atta?
Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.
Dengan perhitungan PPh 21 itulah muncul angka Rp 78,8 miliar sebagai jumlah pajak yang wajib.
Sempat didapuk jadi YouTuber terkaya, penghasilan Atta diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.
Sementara estimasi penghasilan Atta per bulan setara dengan Rp 22,4 miliar.