Ia juga terancam masuk penjara. Rini bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara.
Saat ini, polisi sedang memproses kasus pidana Rini Kusmiyati.
Polisi telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti itu berupa seprei, selimut dan dua unit sepeda motor.
DPRD Pasuruan Minta Bu Kades Mundur
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman, menyoroti adanya kepala desa (kades) perempuan yang digerebek saat sedang berduaan dengan seorang pria di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Kasiman mengaku sangat prihatin dengan perilaku dan etika kades yang diduga berbuat zina dengan berselingkuh dengan orang lain.
Dia pun menyarankan kades itu mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Ini jelas melanggar konstitusi dan merusak etika kades yang seharusnya memiliki moral dan akhlak yang baik sebagai pemimpin".
"Ini mencoreng nama baik kades yang seharusnya memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan," ujar Kasiman dikutip dari Surya.co.id, Senin (22/3/2021).
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bu Kades 3 Kali Selingkuh dengan Berondong Disaksikan Suami dan Anak: Saya Dibuang dan Belum Cerai