Keputusan itu bisa dilihat saat Halimah menang pada putusan di tingkat kasasi saat itu membuat pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo rupanya tak sah secara hukum.
Hal ini telah dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana.
Menurut pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana, ahli waris sesungguhnya Bambang Trihatmodjo adalah anak-anak tiri Mayangsari yakni, darah daging Halimah.
Berdasarkan keputusan pengadilan, Khirani Trihatmodjo tidak sah secara hukum menuntut hak waris dari Bambang Trihatmodjo.
Bukan hanya hak waris, anak semata wayang Mayangsari itu juga rupanya tak berhak menuntut biaya hidup, perawatan atau pendidikan dari ayah biologisnya yang dalam kasus ini adalah Bambang Trihatmodjo.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya.
Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana seperti yang dikutip dari Gridpop dan Tribun Jambi.
Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sanng ayah.
Sejak skandal kisah asmara segitiganya dengan Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sampai sekarang, Mayangsari tak pernah lepa dari sorotan publik.