GridHITS.id - Kisah artis transgender Lucinta Luna memang kerap menarik perhatian.
Tingkahnya memang kelewatan sehingga kerap mendapatkan bullyan dari masyarakat.
Apalagi saat pria transgenderini terjerumus ke dalam narkobabeberapa waktu lalu hingga ia harus dipenjara.
Akhirnya,Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Lucinta Luna atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu Hakim ketua Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna bakal menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, pemilik nama asli Ayluna Putri juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," tegas Ekodalam kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (30/9/2020).
Dilansir GridHITS.id dari kompas.com, vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta Luna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun hukum penjara.
Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.
"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.