"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ratmoho di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani sudah terbukti melakukan ujaran kebencian dengan menggunakan akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, meskipun yang mengetik admin Twitternya, yang bernama Bimo.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata Ratmoho.
Diketahui, sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan majelis hakim, Dhani yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Awal mulanya Dhani mengunggah tiga tweetan, pertama berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Namun, ia belum bisa bernafas lega lantaran masih dibayang-bayangi masa percobaan selama 6 bulan.
Meski begitu, Ahmad Dhani tetap menyambut suka cita kebebasannya.
Hal ini terlihat dari beberapa unggahan akun Instagram @ahmaddhaniofficial pasca keluar dari LP Cipinang.