Follow Us

Tak Terekspos Media, Sikap Ahmad Dhani ini Terbongkar Saat Ia Berani Berteriak-teriak Hanya untuk Ambilkan Alas Kakinya : Sepatuku di Tangganya Al!

Saeful Imam - Kamis, 25 Februari 2021 | 21:54
Ahnad Dhani
Youtube/ipung official

Ahnad Dhani

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ratmoho di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca Juga: Dituduh Sebagai Biang Kerok Kehancuran Rumah Tangga Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Mulan Jameela Malah Ngaku Terima Pinangan Sang Musisi Tanpa Rasa Cinta: 'Mas Dhani Nangis...

Dhani sudah terbukti melakukan ujaran kebencian dengan menggunakan akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, meskipun yang mengetik admin Twitternya, yang bernama Bimo.

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata Ratmoho.

Diketahui, sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan majelis hakim, Dhani yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Awal mulanya Dhani mengunggah tiga tweetan, pertama berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.

Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Namun, ia belum bisa bernafas lega lantaran masih dibayang-bayangi masa percobaan selama 6 bulan.

Meski begitu, Ahmad Dhani tetap menyambut suka cita kebebasannya.

Hal ini terlihat dari beberapa unggahan akun Instagram @ahmaddhaniofficial pasca keluar dari LP Cipinang.

Baca Juga: Pantas Saja Tak Ucap Sumpah Serapah, Maia Estianty Legowo Ucap Kata Ini Saat Tahu Mulan Jameela Lahirkan Buah Cintanya dengan Ahmad Dhani

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular