"Ya sudah, itu kan sudah disampaikan pengacara, Putri sama A' Iky inginnya semua aset yang ada di dia untuk dikembalikan, makanya dikasih waktu untuk 14 hari."
Putri merasa bahwa Teddy harus mengembalikan semua itu karena harta milik Rizky Febian.
"Memang itu semuanya ada hak A' Iky, ada uang A' Iky, makanya kita minta semuanya untuk dikembalikan," ujar Putri.
Sudah tak ada ampun bagi Teddy, Putri Delina merasa harus tegas dengan sosok suami almarhumah ibunya itu.
Seperti dikutip TribunJatim.com dari tayangan KH Infotainment di YouTube, terungkap rincian besaran aset Lina yang 'raib' digondol Teddy.
Berikut daftar aset yang disebutkan:
- Sertifikat rumah dan ruko di Panyawangan, Jawa Barat.- Rumah kos 32 kamar.- Uang penjualan rumah di Villa Tanjong Indah senilai Rp 1,5 M.- Uang penjualan mobil Kijang milik Rizky Febian sebesar Rp 120 juta.- Tanah-tanah yang dibeli dengan uang Rizky Febian atau uang almarhum, antara lain di Banjaran, di Ciamis.- Toko material yang ada di Banjaran dan di Majalaya, Jawa Barat.- Tanah di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.- Usaha grosir di kabupaten Bandung.- Perhiasan dalam gentong senilai Rp 2 milliar.- Saat ditanya nilai aset yang dikuasai Teddy, Putri enggan menjawab.
Ia hanya membenarkan bahwa aset-aset tersebut berharga hingga miliaran rupiah.
"Ya segitulah (miliaran)," kata Putri.
Ia mengaku tak bisa memberi keterangan lebih banyak lantaran sudah diserahkan ke tangan para pengacara.