Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta ini kemudiandisalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan.
Seperti disebutkan sebelumnya, penyaluran dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari hingga April 2021 dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Dikutip GridHITS dari laman resmi, berikut adalah syarat mendapatkan bantuan tunai Rp 300 ribu:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
4. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik
5. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
6. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu
Melansir dari akun Instagram Jakarta Smart City, @jsclounge, warga juga dapat memastikan apakah mereka mendapat bansos tunai dengan cara berikut.