Perempuan tersebut diketahui berinisial MA dan berusia 21 tahun.
Menurut kepolisian, pihaknya melakukan penangkapan pada MA yang ada di sekitar tempat kejadian perkara.
"Kami melakukan penangkapan terhadap wanita berinisial MA dekat TKP (tempat kejadian perkara) tersebut," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono dalam jumpa pers yang dikutip dari Kompas.com (26/1).
Dalam pemeriksaan diketahui jika ternyata MA tidak mengetahui siapa pria yang berhubungan mesum dengannya.
Kejadian mesum di halte tersebut ia lakukan untuk diberi imbalan sejumlah uang sebanyak Rp 22 Ribu.
Walau menerima imbalan, menurut penuturan polisi, MA bukanlah seorang pekerja seks komersial.
Ewo melanjutkan jika MA hingga kini merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Hingga kini pelaku pria masih masih diburu dan untuk pelaku wanita selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan kejiwaan.
"Nanti kami periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," kata Ewo.