Kalau masalah perasaan sebagai perempuan, Anda juga bisalah merasakan bagaimana," beber Cut Tari sambil menahan tangisnya saat ditemui di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, 12 Agustus 2010 silam.
Akhirnya, terkait kasus video adegan dewasa hanya Ariel NOAH saja yang dianggap bersalah dan harus menerima vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel NOAH bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul : Terlanjur Serahkan Seluruh Jiwa Raga Sampai 3 Kali Ngamar hingga Main Ranjang Bareng, Cut Tari Telan Pil Pahit Usai Ariel Noah Ngaku Tak Kenal dan Tak Cinta Dirinya: Saya Sedih Banget!dan Nakita.ID dengan judul,Saat Ini Hidupnya Bahagia Usai Dinikahi Richard Kevin, Cut Tari Pernah Terpuruk dan Sakit Hati dengan Ariel Saat Sidang Video Panas