GridHITS.id -Bapak dan dua anaknya yang hajar maling sampai tewas terancam hukuman seumur hidup.
Hal ini usai pihak aparat Kepolisian resor Simalungun mengungkap kasus tewasnya YAP (21) di kediaman staf PT Bridgestone di komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari penyelidikan terungkap, ada enam tersangka pembunuhan terhadapYAP,yang diduga hendak berbuat kriminal dengan memasuki rumah tersangka.
"Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi pers sebagaimana diwartakan Antaranews, Kamis (31/12/2020).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pemilik rumah berinisial HN (41), beserta dua anak kandungnya, IM (15) dan MAR (16).
Kecuali itu, tiga sekuriti perusahaan, HSD (37), HS (36) dan SAP.
Keenamnya dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
Dipapar Kapolres AKBP Agus Waluyo, korban tewas kepergok pemilik rumah saat berada di kediamannya pada Minggu (27/12/2020) kira-kira pukul 02.00.
Ketika itu, pemilik rumah dilaporkan baru tiba dari Kota Medan.
Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta sekuriti yang patroli di komplek perumahan tersebut.