Tak hanya itu, Siti juga memaparkan Undang Undang yang berlaku, yakni Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.
Menurut Siti, pernyataan GA dan MYD menyiratkan bila keduanya tak memiliki niatan menyebarluaskan video pribadi tersebut
"Keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujar Siti.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.
Mariana meminta pihak kepolisian menangkap dan menahan pelaku yang menyebarluaskan video panas.
Sementara itu, untuk Gisel alias GA, seharusnya mendapat perlindungan hukum.
"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," ujar Mariana.
Artikel ini pernah tayang diNakita.iddengan judul Tanggapi Kasus Video Panas Gisel, Komnas Perempuan, 'GA dan MYD Adalah Korban'