"Kalau memang ada indikasi-indikasi bahwa handphone tersebut memang digunakan untuk kegiatan tertentu bisa dilacak IT-nya. Kalau file (pribadi) sudah dihapus kemudian kembali lagi itu (biasanya) karena ada laporan.
Ada orang yang melapor, sehingga itu menjadi konsumsi publik dan pihak berwajib punya kewenangan untuk bisa membuka. Artinya, meskipun sudah dihapus tiga tahun lalu, tapi karena ada laporan, maka tugas penegak hukum membuka bukti-bukti yang sudah ada untuk memperkuat penyelidikan," pungkasnya.
Wah, kita tunggu saja kelanjutan kasus video syur mirip Gisel ini, ya.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Kasus Video Syur 19 Detik Mulai Tercerahkan, Pengamat Sebut Data yang Sudah Dihapus Gisel di Ponselnya 3 Tahun Lalu Bisa Dibuka Kembali Asal Ada Hal Ini: ‘Bisa Dilacak!".