Dari tangan Millen, polisi menyita sabu sisa dengan berat bruto 0.36gram.Selain 1 plastik isi sabu, polisi menyita alat isap dari botol plastik bekas air meneral.
Atas perbuatan Millen Cyrus, dia disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Millen diancam dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Ayo Tebak! Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Laki-Laki atau Perempuan?