Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Datang Lagi dari Subsidi Listrik PLN di Tengah Pandemi, PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya 75 Persen

Safira Dita - Jumat, 13 November 2020 | 11:31
Subsidi Listrik PLN di Tengah Pandemi, PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya 75 Persen
iStockphoto

Subsidi Listrik PLN di Tengah Pandemi, PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya 75 Persen

Diskon ini berlaku untuk pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) hingga 30 November mendatang.

Baca Juga:Berita Terbaru Klaim Token Listrik PLN Gratis Terkait Pelanggan 1300 VA, Klik di sini Untuk Cara Mudah Mendapatkannya

Baca Juga:Pelanggan Non Subsidi Pun Dapat Diskon Listrik! Berikut Cara Klaim Token Subsidi Listrik PLN Buat Pelanggan 900 VA serta 1300 VA

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, perpanjangan itu menyusul tingginya animo pelaku usaha dan industri kecil pada program tambah daya tersebut.

Setidaknya, hingga 9 November 2020, total 45.000 pelanggan telah mendaftar untuk memanfaatkan program tambah daya ini.

"Kami melihat antusiasme pelanggan masih cukup tinggi, masih banyak pelanggan UMKM dan IKM yang membutuhkan program ini. Oleh karena itu, kami perpanjang lagi sampai 30 November 2020," kata Agung seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Program ini memberikan keringanan bagi pelanggan golongan tarif Bisnis dan Industri tegangan rendah mulai dari daya 450 Volt Ampere (VA) sampai dengan daya 13.200 VA dengan pilihan daya akhir sampai dengan daya 16.500 VA.

Nah, bagi pelanggan yang ingin menikmati promo "Super Merdeka" untuk UMKM/IKM, dapat menghubungi PLN.

Cukup melalui Contact Center PLN 123, yang bisa diakses melalui ponsel (kode area+123), telepon 123.

Selain itu, juga bisa menghubungi alamat e-mail pln123@pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, website www.pln.co.id.

Dapt pula menghubungi lewat aplikasi PLN MOBILE, serta melalui Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

Semoga bermanfaat!

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x