"Syarat-syarat poligami itu gak segampang yang kita kira. Kalau dulu nabi menikahi istri dari sahabat-sahabat yang pergi perang lalu meninggal.
Dia janda lalu dinikahi sama nabi, dan umurnya rata-rata tua.
Kita gak boleh juga menentang syariat. Kita harus tetap berada di koridor yang memang Allah jelaskan syariat itu.Diperbolehkan (poligami) dalam islam, yang penting syaratnya mampu kemudian dia adil, bisa memberikan nafkah secara lahir batin," pungkas Taqy.