Secara umum, kuota yang diberikan Kemendikbud akan dibagi menjadi dua, yakni kuota umum dan kuota belajar
Kuota umum bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi sedangkankuota belajar hanya bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Aplikasi dan laman belajar yang dimaksud misalnya Kipin School 4.0. Microsoft Education, Quipper, Ruangguru, Rumah Belajar, Sekolah.mu, Udemy, Zenius, Google Classroom, Edmodo, dan masih banyak lagi.
Kuota juga bisa digunakan untuk mengakses platform konferensi video, seperti Cisco Webex, Google Meet, Microsoft Teams, U Meet Me, dan Zoom. Selain itu, kuota belajar juga bisa digunakan untuk mengakses 401 situs perguruan tinggi di Indonesia.
Sementara itu rincian kuota yang diterima para penerima manfaat adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.