2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi untuk pelamar Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta
3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan sekolah bagi pendaftar Guru Tetap
4. Memenuhi ketentuan batas usia per 31 Desember tahun pendaftaran yakni: Pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi 40 tahun Pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi 47 tahun
5. Mengunggah dokumen IPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan nilai asli yang dilegalisir
- Pendaftar jenjang Doktor memiliki IPK pada jenjang sebelumnya minimal 3,2 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir
- Khusus pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal
6. Mengunggah Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) , PTE Acaademics atau IELTS dengan ketentuan:
- Pendaftar tujuan Magister dalam negeri skor minimal kemampuan Bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0
- Pendaftar tujuan Doktor dalam Negeri skor minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0 Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP Indonesia
7. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu studi tahun 2020.
8. Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi dan program studi tujuan.