Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terungkap! Pelaku Utama Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading adalah Karyawati Korban, Mengaku Sakit Hati karena Sering Dimaki dan Diajak Bersetubuh

Saeful Imam - Senin, 24 Agustus 2020 | 21:08
Pembunuhan di kelapa gading diotaki oleh perempuan ini
tribunnews.com

Pembunuhan di kelapa gading diotaki oleh perempuan ini

Kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial.

Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga:Resmi Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bongkar Kondisi Terkini Aulia Kesuma yang Telah Bunuh Suami dan Anak Tirinya dengan Sangat Keji

Baca Juga:Malang Tak Bisa Ditolak, Dikira Kambing Seorang Cucu Tega Tebas Leher Sang Nenek Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penembakan Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading, Diotaki Karyawan Perempuan, Pelaku 12 Orang

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x