Lebih lanjut melansir informasi dari TribunJakarta.com, pelaku dikabarkan menyangkal saat disebut hendak memperkosa ibunya.
Saat investigasi berlangsung, pelaku justru berdalih hendak meminta uang pada ibunya hingga mengancam dengan tembakan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Durhaka di Atas Rata-rata, Seorang Anak Mencoba Memperkosa Ibu Kandungnya hingga Luncurkan Tembakan saat Orangtuanya Hendak Melarikan Diri!")