Dalam gugatan perdata itu, Martin Prariwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Tak hanya gugatan perdata saja, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
(Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Tak Terima Nama Tercemar, Ashanty Laporkan Mantan Rekan Bisnisnya ke Polda Metro Jaya")