Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terus-terusan Sebarkan Ujaran Kebencian dan Sebeut Sebagai kacung WHO, Jerinx SID Dilaporkan Polisi Oleh Ikatan Dokter Indonesia

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:58
Jerinx SID
Instagram/jrxsid

Jerinx SID

Terus-terusan Sebarkan Ujaran Kebencian dan Sebeut Sebagai kacung WHO, Jerinx SID Dilaporkan Polisi Oleh Ikatan Dokter Indonesia

GridHITS.id - Seolah geram, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali akhirnya menjebloskan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ke polisi.IDI merasa kesal dengan unggahan Jerinx soal ujaran kebencian.Apa yang ditulis Jerinx SID menyinggung IDI.

Baca Juga: Diancam Hotman Paris karena Anggap Rapid Test dan Swab Test Jadi Lahan Bisnis, Jerinx SID Beri Respons Menohok : Gak Malu Jadi Maskot @omniabali Tapi Enggak Bisa Bahasa Inggris?

Baca Juga: Naik Pitam Lihat Foto Anak Kecil Jadi Bahan Candaan Dewasa, Isri Jerinx SID Malah Diserang Followers Salah Satu Akun InstagramnyaSebelumnya, Jerinx membuat postingan di akun Instagram miliknya, ia menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.Ia secara terang-terangan menyinggung IDI dan rumah sakit.Hal itu terkait Covid-19."Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx.

Postingan Jerinx pun berbuntut panjang.Saat ini ia dilaporkan ke polisi terkait apa yang ditulisnya.IDI melaporkan Jerinx atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Sampai Ingin Menggores Wajahnya dengan Pisau, Model Cantik Ini Menangis Sejadi-jadinya Dipelukan Jerinx, Ada Apa?

Baca Juga: Sempat Heboh Karena Sebut Virus Corona Hanya Konspirasi, Jerinx Kembali Dipolisikan Karena Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan informasi tersebut.Laporan itu bahkan sudah dibuat IDI sejak 16 Juni 2020.Bahkan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait aduan itu."Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020)."Kami juga sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," tambahnya.Terkait dengan laporan IDI tersebut, Syamsi mengaku sudah sempat melakukan pemanggilan terhadap Jerinx.Hanya saja, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir.Oleh karena itu, polisi akan kembali melakukan pemanggilan pada Kamis (6/8/2020).Dalam kasus itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardha Sukawati menanggapi aksi pemain drum band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx yang tak mengenakan masker saat menghadiri demonstrasi tolak rapid test dan tes swab Covid-19.

Pria yang akrab disapa Cok Ace ini belum berencana memanggil atau memberikan sanksi kepada Jerinx.Cok Ace menyebutkan, Pemerintah Provinsi Bali tak punya kewenangan memberikan sanksi administratif atau pidana terhadap warga yang tak memakai masker.Aturan memakai masker, kata dia, masih sebatas imbauan.

"Soal tidak ada masker sekali lagi ini tak ada (sanksi) pemerintah kan buat imbauan ini tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi pidana urusan itu," kata Cok Ace usai menghadiri Rapat Kerja Daerah Pramuka Kwarda Bali, di Gedung Kwarda Bali, Jalan Tantular, Denpasar, Rabu (29/7/2020) sore.Pemerintah Provinsi Bali masih melihat perkembangan terbaru, apakah perlu membuat aturan yang bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x