Follow Us

Sudah Ketok Palu, Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 Resmi Cair Agustus Ini, 'Kalau Bisa Lebih Cepat'

Cynthia Paramitha Trisnanda - Minggu, 02 Agustus 2020 | 10:04
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dipastikan cair Agustus
Kompas.com

Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dipastikan cair Agustus

GridHITS.id - Setelah jadi keresahan bagi PNS, TNI, dan Polri selama beberapa bulan belakangan, akhirnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 akan cair pertengahan Agustus 2020.

Hal ini langsung disampaikan oleh Direktur Jendral Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto.

Andin mengatakan tinggal menunggu hasil finalisasi Kemenpan.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," mengutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Selama Ini Hanya Disebut Cair Bulan Agustus, Sekarang Pemerintah Sudah Kodekan Tanggal Cairnya Gaji Ke 13 dan Skema Pembayarannya!

Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Revisi PP kini tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Namun meski masih menunggu tanda tangan, Sri Mulyani pastikan bila gaji ke-13 turun pada Agustus 2020 ini.

Bakal Cair Agustus, Segini Besarnya Tunjangan Gaji ke-13 PNS yang Dijanjikan Menkeu Sri Mulyani
Kompas.com

Bakal Cair Agustus, Segini Besarnya Tunjangan Gaji ke-13 PNS yang Dijanjikan Menkeu Sri Mulyani

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.

Hal ini mengingat gaji ke-13 biasanya cair pada bulan Juli, namun karena adanya pandemi, gaji ke-13 jadi masuk ke program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular