Pada halaman awal, masukkan 15 digit nomor IMEI dan pilih "simpan".
Jika ponsel tersebut resmi, maka muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI terdaftar dalam database Kemenperin.
Sementara itu, jika ponsel tersebut merupakan barang black market, maka IMEI tidak akan terdaftar dalam database tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Ponsel Ilegal, Apa Saja Prosedur Mengecek Legalitas Sebuah Produk?"