Follow Us

Biaya Rapid Test Dinilai Lebih Murah, Ahli Justru Minta Lebih Baik Dihentikan, 'Nggak Ada Gunanya'

Cynthia Paramitha Trisnanda - Jumat, 17 Juli 2020 | 15:41
ilustrasi biaya rapid test sudah ditetapkan, ahli malah minta untuk berhenti
pixabay.com

ilustrasi biaya rapid test sudah ditetapkan, ahli malah minta untuk berhenti

GridHITS.id - Sejak (13/7/2020), Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes resmi mengumumkan batas harga biaya rapid test.

Tentu saja penetapan biaya rapid test berlaku untuk seluruh layanan kesehatan, bagi pasien mandiri.

Mengutip dari Kompas.com, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes yakni Tri Hesty Widyastoeti mengatakan bila biaya tersebut sudah disepakati.

"Besaran biaya Rp150.000 itu untuk pasien mandiri. Intinya bukan yang untuk screening yang bantuan pemerintah,” ujar Hesty sebagaimana dikutip dari siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020 mengutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Beda dengan Pemerintah, Perhimpunan Dokter Ini Tak Sarankan Rapid Test dan PCR Jadi Syarat Perjalanan: Silahkan Dibaca

Biaya tersebut sudah meliputi alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, hingga biaya jasa layanannya.

Meski demikian, Kemenkes memang belum menetapkan sanksi nyata bagi pelanggar penetapan batas harga tersebut.

Saat biaya rapid test bisa dibilang murah karena sudah ditetapkan, nyatanya Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta pemerintah tidak lagi menggunakan metode pemeriksaan rapid test untuk mendeteksi kasus virus corona ( Covid-19).

Menurutnya, biaya rapid test untuk mendeteksi penularan Covid-19 dinilai tidak ada gunanya dan hanya membuang uang negara.

Ilustrasi rapid test drive thru. Biaya rapid test sudah ditetapkan
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ilustrasi rapid test drive thru. Biaya rapid test sudah ditetapkan

Hal tersebut disampaikan Pandu melalui Kompas.com.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest