Ia pun mengumpulkan uang dengan menjual barang terlarang.
Meski alasannya untuk berobat, kakek tersebut tetap ditahan.
"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu.
Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).

ilustrasi narkoba
Sebelum menangkap MA, pihak kepolisian setempat telah mendapatkan informasi dari warga.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Diungkapkan AKP M Daud, MA sering menjual ganja di kediamannya.
Ia mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar berinisial M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.