Saat pemotretan, tersangka mengancam para korban. Awalnya tersangka memotret korban menggunakan pakaian biasa.
Lalu korban diminta menjalani pemotretan seksi dan akhirnya tanpa pakaian.
Bila korban tidak mau, tersangka mengancam korban dengan denda Rp60 juta sesuai perjanjian awal.
"Ancamannya, korban mau foto tanpa busana bila hasil foto jelek. Jika hasil foto tanpa busana juga tidak bagus, tersangka memberi tiga opsi ke korban, yaitu jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp 60 juta," jelas dia.
Tersangka tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya.
"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya.
Kini, tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Guru SMP Foto 25 Gadis Tanpa Busana, Korban di Bawah Umur Disetubuhi hingga Diperas Rp 60 Juta"