GridHITS.id -Pada Jumat (19/7/2019), komedian Nunung menggemparkan publik karena diamankan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak sendiri, Nunung diamankan polisi bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah diamankan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi dan kini ia mendapatkan izin keluar, kenapa?
nununBaca Juga: Penyesalan Datang di Akhir, Nunung Akui Pernah Lakukan Dosa Terbesar Pada Sang Ibu Sebelum Meninggal: Nggak Pernah Saya Lupakan
Baca Juga: Ibunya Nunung Sempat Belanja dan Berjemur Sebelum Meninggal Dunia, ini Dugaan Penyebabnya!
Komedian Nunung mendapatkan izin keluar dari pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Meski begitu, Nunung mengatakan harus didampingi dua orang perawat dan kontrol sampai Juli 2020 nanti.
"Masih aku, aku sebetulnya juga masih sampai nanti akhir Juli, masih didampingi sama perawat, sama konselor, masih didampingi sama pihak RSKO," kata Nunung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).
Dengan begitu, pemilik nama Tri Retno Prayudati ini mengatakan, dirinya belum bebas murni dari RSKO.
Kendati demikian, setelah Juli 2020, Nunung mengatakan masih harus rutin kontrol sampai enam bulan ke depan.
"Dan nanti setelah Juli selesai pendampingan, saya juga masih ada waktu 6 bulan lagi saya seminggu sekali kontrol. Kayak tes urine, terus kontrol," kata Nunung.
"Masih kayak gitu masih diwajibkan meskipun sudah enggak ada pendampingan. Tapi masih diwajibkan untuk kontrol selama 6 bulan," ujar Nunung menambahkan.
Lebih lanjut, Nunung mengatakan bahwa ia dalam kondisi sehat.
Hanya saja, Nunung merasa berat badannya naik karena telah lama vakum dari dunia hiburan semenjak tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
"Karena mungkin istirahat sampai 8 bulan, 9 bulan ya, minum vitamin, tidur, makan, jadi ya enggak apa-apa. Ini sudah mulai mengatur pola makan lagi, sudah mulai mengatur pola hidup lagi," ujar Nunung.
Diketahui, Nunung tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, usai divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa. Sidang putusan Nunung dan Jan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluar dari RSKO, Nunung Masih Didampingi 2 Perawat sampai Akhir Juli"