Rincian informasi PPDB untuk SMA dan SMK:
Bagi calon peserta didik baru, dapat mengikuti PPDB SMA dengan dua ketentuan yakni warga Provinsi DKI Jakarta atau warga luar Provinsi DKI Jakarta.
Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
a. Persyaratan Untuk calon peserta didik baru jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020.
b. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam KK Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
c. Alur pendaftaran Orangtua/Wali calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai.
d. Kemudian, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, dan pilih sekolah tujuan.
Dalam pendaftaran PPDB jenjang SMA, ada lima jalur yang sesuai dengan kondisi calon peserta didik.
1. Jalur inklusi, untuk anak berkebutuhan khusus.
2. Jalur afirmasi, untuk anak panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, anak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari pemegang kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi jaklingko, dan anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)/KJP Plus.
3. Jalur Zonasi, untuk anak domisili berbasis kelurahan
4. Jalur prestasi, untuk anak yang memiiliki prestasi akademi berdasarkan nilai raport dan akreditasi, prestasi non-akademik berdasarkan prestasi dan sertifikat, dan prestasi Luar DKI berdasarkan nilai raport dan akreditasi