Berikut perinciannya:
1. Prapendaftaran Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
Kartu Keluarga
Sertifikat Akreditasi
Nilai rapor
Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun
d. Mengisi formulir secara daring
e. Mengunggah berkas persyaratan