Adapun dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB yakni surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah, dan surat pernyataan pertanggunjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari Orangtua bermaterai Rp 6.000.
Pelaksanaan
Diketahui, pelaksanaan PPDB SMK dilaksanakan dalam lima tahap yakni Tajap I Jalur Inklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Prestasi, Tahap IV Jalur Pindah ugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap V Tahap Akhir.
Jalur Inklusi dan Prestasi Non-akademik
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15-16 Juni 2020
Proses seleksi: 15-16 Juni 2020
Pengumuman: 16 Juni 2020
Lapor diri: 17-18 Juni 2020
Jalur Afirmasi
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 19,20,22 Juni 2020
Proses seleksi: 19-22 2020
Pengumuman: 22 Juni 2020