Syahrini dan Reino Barack awalnya tak memberikan klarifikasi apapun terkait kabar yang beredar.
Hingga akhirnya secara diam-diam pelantuntembang Restu ini melaporkanakun Instagramyang diduga menyebarkan video syur mirip dirinya ke polisi.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Pihak Syahrini melaporkan kasus ini pada 12 Mei 2020 lalu.
Kini polisi terus mendalami kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini.
Dua pelaku berinisial IDM dan MS jugaberhasil ditangkap tak lama setelah laporan masuk.
IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini terancam 12 tahun penjara.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulAda di Pihak Syahrini, Hotman Paris Justru Follow Akun Gosip yang Dilaporkan Incess, Ini Alasannya