"Sejauh ini baru satu kali dari pengakuannya, tapi akan terus dikembangkan," kata Mario.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Minta Ponsel untuk Belajar, Seorang Ayah Nekat Menjambret"