Terbukti Miliki 16 gram Ganja yang Disembunyikan Diatas Lemari, Dwi Sasono Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
GridHits.id - Dunia hiburan baru saja digenparkana tas berita penangkapan aktor kenamaan Dwi Sasono.
Dwi Sasono ditangkap atas penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Senin (1/6/2020).
Dikutip dari Kompas.com, atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam lima tahun penjara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi.
"(Dikenakan) Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin pagi.
Pasal ini, kata Yusri, didasarkan dari barang bukti yang didapatkan saat penangkapan.
"Ditemukan ada di kediaman DS, narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," ucap Yusri.
Artis peran Dwi Sasono dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba karena mengkonsumsi ganja.