"Motifnya untuk mengisi kekosongan waktu dan mengaku sulit tidur selama pandemi Covid-19 sehingga menggunakannya, dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Senin.
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak satu bulan terakhir.
"Tapi kami lagi mendalami kemungkinan lain, tapi berdasarkan penyidik Satpolres Narkoba Jaksel menyatakan yang bersangkutan (urine-nya) positif (mengandung narkoba)," ucap Yusri Yunus.
Sebagai informasi, Dwi Sasono telah ditangkap sejak tanggal 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi Sasono yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO.
Dwi Sasono angkat bicara terkait dirinya yang mengkonsumsi ganja.
Baca Juga: Pesinetron Muda Naufal Samudra Terjaring Kepolisian karena Penggunaan Narkoba
Dwi sasono meminta masyarakat tak menilai dirinya sebagai tersangka tindak kriminal karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Dwi Sasono mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ungkap Dwi sambil menundukkan kepala.