Penyebab gugurnya gugatan itu lantaranVicky Prasetyo tidak hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim pada 10 Januari 2019.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menggugurkan perceraian keduanya pada pada 25 Oktober 2019.
Setelah itu, melalui e-court PA Jakarta Selatanmajelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan cerai Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo.