Follow Us

Pedagang dan Pembeli Harus Tahu! Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online Akan Kena Pajak 10 Persen, Tarif Barang dan Jasa Dipastikan Akan Naik

Saeful Imam - Jumat, 29 Mei 2020 | 10:59
ilustrasi suka khilaf belanja online saat masa pandemi
kompas.com

ilustrasi suka khilaf belanja online saat masa pandemi

“Masih ada beberapa bulan ke depan dan semua anggota yurisdiksi IF menghormati long term solution untuk menyelesaikan BEPS Action 1. Berdasarkan hal-hal di atas, penerapan PPN atas PMSE luar negeri akan lebih diprioritaskan terlebih dahulu,” kata John.

John menyampaikan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1/ 2020, perintah bakal buat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan turunan PPN dalam PMSE.

Sementara, untuk PPh di PMSE dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE) diperlukan Peraturan Pemerintah (PP), sambil menunggu konsensus the Organization on Ekonomic for Co-opration and Development (OECD).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pemerintah Akan Pungut PPN Belanja Online"

Source : Kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular