Dalam video amatir yang beredar, terlihat dua personel polisi tersebut secara bergantian memukul, bahkan membanting pria berkaus merah itu.
Akibat peristiwa itu, Ramlan mengalami beberapa luka di tubuhnya.
Pasca-video viral tersebut, keduanya sudah ditahan dan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.
2. Kronologi kejadian
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat Brigadir R dan E menyosialisasikan dan memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.
Namun, tiba-tiba Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata,
“Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi."
Melihat itu, R dan E berusaha untuk menghindar dan menjauh dari Ramlan.
Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.
Melihat itu, spontan R langsung menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.
Kata Eko, tindakan itu tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri.
Apa pun alasannya, lanjutnya, tindakan yang dilakukan mereka tidak dibenarkan.