Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menjelaskan, dalam pelaksanaan skenario New Normal di pusat perbelanjaan, akan diberlakukan kewajiban penggunaan masker dan pemeriksaan suhu tubuh tanpa terkecuali.
Apabila tidak menggunakan masker atau suhu tubuh tinggi, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk ke area pusat perbelanjaan. Selain itu, pengaturan jaga jarak fisik juga akan diterapkan.
Terutama saat antre masuk pusat perbelanjaan dan toko-toko di dalamnya.
Jarak fisik itu juga diberlakukan di dalam lift dan toilet, bahkan ketika menggunakan eskalator. Sehingga para pengunjung mal tidak saling berdekatan satu sama lain.
Lebih lanjut, kata Alphonzus, pengelola mal juga akan membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan memasuki gerai. "(Jumlahnya) sangat tergantung dengan luas toko masing-masing," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2020) lalu.
Namun, yang harus dipastikan adalah karyawan dan pengunjung leluasa bergerak dan menjaga jarak sekitar 1,5 meter satu sama lain.
Menurut dia, pembatasan itu juga berlaku di toilet, lift dan tempat-tempat yang biasa dipadati oleh pengunjung.
Alphonzus menegaskan, setiap mal atau pusat perbelanjaan harus mematuhi beberapa standar yang sudah ditentukan dalam protokol kesehatan tersebut.
"Masing-masing pusat perbelanjaan dapat menambahkan ketentuan lain yang dianggap perlu sesuai dengan kondisi dan daerah setempat," ungkapnya.
(Artike ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Aturan Main di Mal Saat Konsep New Normal Diterapkan")