Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Ada Kata Maaf, Warga Maluku ini Resmi Laporkan Andre Taulany dan Rina Nose Terkait Pencemaran Nama Baik Marga Latuconsina

Ine Yulita Sari - Kamis, 21 Mei 2020 | 09:00
Rina Nose dan Andre Taulany kini dilaporkan ke polisi terkait pencemaran baik nama marga latuconsina
Kompas.com

Rina Nose dan Andre Taulany kini dilaporkan ke polisi terkait pencemaran baik nama marga latuconsina

Tak Ada Kata Maaf, Warga Maluku ini Resmi Laporkan Andre Taulany dan Rina Nose Terkait Pencemaran Nama Baik Marga Latuconsina

GridHITS.id-Andre TaulanydanRina Noseresmi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait marga Latuconsina.

Keluarga besar Latuconsina pun melaporkanAndre TaulanydanRina Nosepada Senin (18/5/2020) kePolda Metro Jaya.

Baca Juga:Heboh Kasus Pelecehan Marga Latuconsina, Paranormal Ini Seolah Sebut Andre Taulany dan Rina Nose Punya Peran sebagai ‘Pengingat’ Masyarakat Indonesia, Apa Maksudnya?

Baca Juga:Lawakan Andre Taulany dan Rina Nose Berujung Malapetaka Karena Dinilai Menghina Suku Latuconsina, Tanggapan Prilly Justru Sebaliknya

Andre Taulany danRina Nosedilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Ruswan Latuconsina sebagai pihak yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose mengatakan, seluruh pemilik marga Latuconsina merasa dilukai dengan candaan kedua komedian itu.

Hingga disinggung soal permintaan maaf, Ruswan menyebut bahwa sampai saat ini tidak membukakan pintu maaf pada dua komedian itu.

“Oh tidak segampang itu (permintaan maaf), kami merasa dilukai dan Latuconsina itu adalah marga yang besar dihormati di Maluku,” kata Ruswan saat dihubungi wartawan, Senin (18/5/2020).

“Kita ikuti tahapanlah, kita kembalikan pada seluruh keluarga besar Latuconsina karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenarnya,” sambungnya.

Ruswan Latuconsina mengaku sebagai perwakilan dari keluarga besar Latuconsina.

Dia pun resmi melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose pada Senin (18/5/2020) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x