Wajib Dicatat! Berikut Ini Syarat Dan Ketentuan Agar Dapat BLT Rp600 Ribu Perbulan dari Pemerintah
GridHits.id - Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona (COVID-19).Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020.
Dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.
Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah
Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku.Syarat Penerima BLT Dana Desa:BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin nonPKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain:
1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian2. Belum terdata (exclusion error)3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metodenontunai (cash less) setiap bulan.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Didi Kempot Berhasil Kumpulkan Dana Rp 7,6 Miliar Bantu Perangi Penyebaran Covid-19Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa3. Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data